| Islamic Center Dar el Iman Sumatera BaratRabu, 01 September 2010 Selengkapnya | Info Kegiatan Lainnya | |
| TAYAMUM |
|
|
|
| Rabu, 22 Juli 2009 | ||||||
|
Pada
rubrik fiqih yang lalu, telah dibahas tentang sifat wudhu' Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, dan pembatal
wudhu'. Hal itu sudah diterangkan dengan jelas dan gamblang, sehingga
seseorang telah mampu untuk mengetahui dan mengoreksi kesalahan cara
wudhu' nya selama ini.
Hukum
asal dalam bersuci adalah memakai air, maka bersuci dari hadats kecil
dengan berwudhu'. Adapun bersuci dari hadats besar dengan cara mandi
besar. Seseorang tidak boleh meninggalkan air dalam bersuci kecuali
memiliki udzur atau alasan yang syar'i. Ketika seseorang yang berhadats
tidak mampu memakai air untuk bersuci, maka diperintahkan baginya untuk
bertayamum sebagai pengganti berwudhu'. Dalam buletin ini penulis akan
membahas perihal sekitar tayamum; pengertian tayamum serta argumen yang
mensyariatkan tayamum, penyebabnya, cara, dan hal-hal yang membatalkan
tayamum. Definisi tayamum Tayamum secara bahasa berasal dari kata: tayammama - yatayammamu, artinya: al-Qashd (bermaksud atau pindah). Secara terminologi tayamum adalah bermaksud atau pindah ke tanah untuk menyapukannya ke wajah dan kedua tangan dengan niat dibolehkan untuk mengerjakan shalat dan lainnya. Dasar disyariatkan tayamum Allah Subhanahu wa Ta'aala berfirman dalam surat al-Maidah, yang artinya: "Siapa yang sakit, atau musafir atau salah seorang darimu datang dari WC atau kamu berhubungan dengan istri dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah/5: 6). Adapun dalil dari sunnah, hadits dari riwayat Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Allah telah jadikan semua permukaan bumi untukku dan ummatku sebagai mesjid (tempat shalat) dan alat yang mensucikan, dimanapun seorang umatku mendapatkan waktu shalat, maka ia memiliki alat untuk bersuci." (HR. Ahmad) Kaum muslimin telah sepakat (ijma') bahwa tayamum itu disyari'atkan sebagai pengganti wudhu' dan mandi besar pada kondisi khusus. Faktor yang membolehkan bertayamum Faktor-faktor yang membolehkan seseorang bertayamum sangat perlu diketahui dan diperhatikan, karena sangat mempengaruhi keabsahan (syahnya) ibadah. Kalau diperhatikan sikap sebagian kaum muslimin dalam bertayamum, akan ditemukan sikap-sikap acuh, dan remeh serta menyepelekan ketentuan-ketentuannya. Ada orang yang bertayamum karena takut antri yang panjang di kamar mandi, sementara shalat telah ditegakkan, ia mengambil jalur yang ringkas dengan bertayamum saja. Hal ini banyak dilakukan oleh jamaah haji Indonesia di masjidil haram atau mesjid nabawi. Penulis akan mencantumkan faktor penyebab dibolehkannya bertayamum. Semua sebab-sebab ini kembali kepada satu masalah yaitu: ketidakmampuan memakai air. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Bahan untuk bertayamum Dalam al-Quran dikatakan bahwa alat bertayamum itu adalah al-sha'id. Di dalam kitab Lisan Al-'Arab dikatakan bahwa al-sha'id itu artinya bumi, atau bumi yang baik. Ada yang mengatakan tanah yang baik. Abu Ishaq mengatakan: Al-Sha'id adalah permukaan bumi, maka diwajibkan kepada orang yang mau bertayamum untuk memukulkan kedua tangannya ke permukaan bumi, tanpa menghiraukan apakah di permukaan bumi itu ada tanah atau tidak, karena al-shaid itu bukan tanah, tetapi artinya permukaan bumi, baik di permukaan bumi itu ada tanah atau tidak. Kalau seandainya permukaan bumi itu semuanya batu, dan tidak ada debu atau tanah di atasnya, lalu orang yang melakukan tayamum dengan memukulkan tangannya ke atas batu tersebut, maka hal itu sudah dikatakan bersuci jika ia sapukan ke wajah dan (ke tangan) nya. Tata cara bertayamum Orang yang ingin bertayamum hendaklah dimulai dengan niat di dalam hatinya namun tidak dilafazkan, bahwa dia akan bertayamum untuk menghilangkan hadats. Kemudian ia membaca bismillah, lalu ia pukulkan kedua tangannya ke atas tanah yang suci lalu ia sapukan ke wajahnya dan kedua tangannya sampai dengan pergelangan tangan. Pukulan dilakukan hanya sekali untuk penyapuan wajah dan kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan. Dalilnya adalah hadits Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu mengatakan: "Aku dalam kondisi junub, dan aku tidak mendapatkan air, lalu aku berguling-guling di atas tanah, lalu aku shalat. Maka aku sebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Sebenarnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini, lantas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memukulkan kedua tangannya ke atas tanah, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meniup kedua tangannya kemudian ia sapukan ke wajah dan kedua tangannya." (HR. Bukhari Muslim) Yang Membatalkan Tayamum Tayamum batal disebabkan oleh faktor-faktor yang membatalkan wudhu' sebagaimana yang telah dibahas pada buletin vol. 12 tahun ke-3/1430H dengan topik Pembatal Wudhu', yaitu: sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan kemaluan), tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran, hilang akan disebabkan oleh mabuk atau sakit, menyentuh kemaluan tanpa alas jika diiringi dengan syahwat, makan daging onta. Tayamum juga batal jika air didapatkan bagi orang yang bertayamum disebabkan tidak menemukan air, atau mampu memakai air bagi orang yang bertayamum karena tidak mampu memakai air. Namun jika ia shalat dengan bertayamum, kemudian setelah shalat dia mendapatkan air, atau mampu memakai air, maka shalatnya tidak perlu diulang walaupun waktu shalatnya masih tersisa. Dari Abi Sa'id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ada dua orang yang mengadakan perjalanan, lalu waktu shalat masuk, sementara mereka tidak memiliki air, lantas mereka bertayamum dengan tanah, lalu mengerjakan shalat. Kemudian mereka mendapatkan air pada saat waktu shalat masih tersisa, maka salah seorang dari mereka mengulangi wudhu'nya lantas shalat, dan yang lain tidak mengulangnya. Kemudian mereka berdua mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menceritakan kejadiannya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi; "Anda telah menepati sunnah, dan shalatmu sudah sah, lalu berkata kepada yang berwudhu' dan mengulangi shalat: Anda mendapatkan pahala dua kali". (HR. Abu Dawud). Bertayamum dengan dinding Bertayamum dengan dinding dibolehkan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Aku pergi bersama Abdullah Ibnu Yasar, maula Maimunah istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai kami mendatangi Abi Juhaim Ibn al-Harits Ibn Al-Shammah al-Anshoriy radhiyallahu ‘anhu , maka Abu al-Juhaim radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang dari sumur Jamal, lalu seorang berpapasan dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan memberikan salam, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menjawabnya sampai beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghadap dinding, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyapu wajah dan kedua tangannya, kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salam." (Muttafuqun 'Alaihi) Syeikh al-Albani rahimahullah mengatakan: "Dibolehkan bertayamum dengan dinding, baik dinding itu dari tanah atau batu (tembok), baik diberi cat minyak atau tidak, lalu beliau menuturkan firman Allah Subhanahu wa Ta'aala, yang artinya: "Robbmu tidak pernah lupa". Beberapa kesalahan dan kekeliruan dalam bertayamum
Wallahu a 'lam. Muhammad Elvi Syam, Lc Beri Komentar
1. 05-09-2009 06:35 Jarang orang awam memperhatikan tayamum Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Buku Tamu |
| ahlussunnah ..... merdeka |
| Di Tanggapi |
| Oleh yori |
| Buku Tamu |
| Bagaimana, kalau Yayasan Darel... |
| Di Tanggapi |
| Oleh Palakhi |
| Salurkan Donasi Anda |
| ana kirim 100rb ke rekening BN... |
| Di Tanggapi |
| Oleh abdullah |
| SEBAB-SEBAB KEHANCURAN |
| ana sangat sepakat sekali ana... |
| Di Tanggapi |
| Oleh meki |
| SEBAB-SEBAB KEHANCURAN |
| ana izin copy paste boleh? |
| Di Tanggapi |
| Oleh ibnu ali |
| Total Pengunjung | 72691 |
| Konsultasi : Telat melaksanakan Sholat disebabkan pekerjaan dan hati yang terfitnahKamis, 19 Juni 2008Pertanyaan :
Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz.
1. Saya seorang karyawan toko, karena
pekerjaan, saya sering terlambat menunaikan shalat, saya sering shalat
zuhur jam 2,... Selengkapnya | Konsultasi Lainnya | |