| Islamic Center Dar el Iman Sumatera BaratRabu, 01 September 2010 Selengkapnya | Info Kegiatan Lainnya | |
| QURBAN |
|
|
|
| Kamis, 19 November 2009 | |||||||||||||||||||||
|
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, dan minta
tolong kepada-Nya dan meminta ampun. Kita berlindung kepada Allah dari
kejahatan diri dan kejelekan amalan
kita. Barangsiapa yang diberi Allah petunjuk tidak ada yang akan menyesatkannya
dan siapa yang disesatkan Allah tidak ada yang akan memberinya petunjuk.
Aku bersaksi tidak ada yang berhak diibadati kecuali Allah dan Aku
bersaksi bahwa Muhammad itu adalah Utusan Allah.
Merupakan rahmat Allah, adalah pintu-pintu kebaikan. Allah
telah membuka pintu-pintu kebaikan bagi siapa yang dikehendakinya. Diantara
pintu kebaikan pada bulan Dzulhijjah adalah berqurban. Agar ibadah qurban bisa
diterima dengan baik, maka hendaklah sesuai dengan tuntunan rasulullah - shallahu
'alaihi wa sallam - . Maka pembahasan buletin ini tentang hewan qurban.
Dalam istilah ilmu
fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah
hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al
Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban
termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih
dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian
merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim
dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Banyak ulama
menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan
qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban.
Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih
sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379
& Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para
ulama terbagi dalam dua pendapat.
Yakinlah…! bagi mereka
yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia
keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu
berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan
yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang
menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan Yang Boleh
Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya
boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak
tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan
tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya
ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan
tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz406).
Lebih afdhal dari setiap jenis hewan adalah yang paling gemuk dan paling mahal,
karena Allah berfirman: "Barangsiapa yang mengagungkan syiar Allah maka
syiar itu merupakan ketakwaan hati" (Surat Haji: 32).
Seekor Kambing Untuk
Satu Keluarga
Seekor kambing cukup
untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga
meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana
hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami)
menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR.
Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264
dan 266).
Oleh karena itu, tidak
selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya
tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B…
karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam berqurban untuk
dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing
qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban
– dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810
& Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’4/349).
Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum
muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang
berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”
Ketentuan Untuk Sapi
& Onta
Seekor sapi dan onta dijadikan
qurban untuk 7 orang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ia
berkata: Rasulullah memerintahkan kami untuk bergabung di onta dan sapi setiap
tujuh orang satu ekor.(H.R. Muslim no 3173)
Syeikh al-Fauzan
mengatakan seekor kambing lebih afdhal daripada sepertujuh onta atau sapi.
Qurban Kerbau?
Berqurban Atas Nama
Orang Yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang
yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
a) Orang yang
meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban
keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan
keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal.
Berqurban jenis ini dibolehkan dan
pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya meskipun ada yang
sudah meninggal.
b) Berqurban khusus
untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama
madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa
sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa
Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’
bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama
Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu
’alaihi wa sallam.
c) Berqurban khusus
untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya
berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus
ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat
si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang
diambil dari Risalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi:
Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan
bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq
‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan
rincian:
(lihat Shahih
Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul
Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban
dibagi menjadi 3:
a) Cacat yang
menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
• Buta sebelah dan
jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum
jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya
kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian
pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang
rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta
sebelah matanya.
• Sakit dan tampak
jelas sakitnya
• Pincang dan tampak
jelas pincangnya
Artinya pincang dan
tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa
berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua
sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan
yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh
untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373
& Syarhul Mumti’ 3/294).
b) Cacat yang
menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
• Sebagian atau
keseluruhan telinganya terpotong
• Tanduknya pecah atau
patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c) Cacat yang tidak
berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang
sempurna.
Selain 6 jenis cacat
di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada
status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting,
atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
II/373)
Larangan Bagi yang
Hendak Berqurban
Orang yang hendak
berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang
hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam beliau bersabda, ”Apabila engkau telah
memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian
ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan
kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun
dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja,
atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar
kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya
berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini
hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku
bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
• Zhohir hadis
menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
Muhammad
Elvi Syam,Lc
Sumber:
Buletin at-Tauhid
Disusun oleh Ammi Nur Baits
Al-Mulakhas al-fiqhi,
oleh syeikh Sholeh al-Fauzan.
Website: www.muslim.or.id
Beri Komentar
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
|||||||||||||||||||||
| Berikutnya > |
|---|
| Buku Tamu |
| ahlussunnah ..... merdeka |
| Di Tanggapi |
| Oleh yori |
| Buku Tamu |
| Bagaimana, kalau Yayasan Darel... |
| Di Tanggapi |
| Oleh Palakhi |
| Salurkan Donasi Anda |
| ana kirim 100rb ke rekening BN... |
| Di Tanggapi |
| Oleh abdullah |
| SEBAB-SEBAB KEHANCURAN |
| ana sangat sepakat sekali ana... |
| Di Tanggapi |
| Oleh meki |
| SEBAB-SEBAB KEHANCURAN |
| ana izin copy paste boleh? |
| Di Tanggapi |
| Oleh ibnu ali |
| Total Pengunjung | 72816 |
| Konsultasi : Telat melaksanakan Sholat disebabkan pekerjaan dan hati yang terfitnahKamis, 19 Juni 2008Pertanyaan :
Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz.
1. Saya seorang karyawan toko, karena
pekerjaan, saya sering terlambat menunaikan shalat, saya sering shalat
zuhur jam 2,... Selengkapnya | Konsultasi Lainnya | |