Mutiara Hikmah

"Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103)

"Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (Ar-Ruum: 31-32)

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung-jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat."
(Al-An'am: 159)

"Allah mensyari'atkan kepada kalian ajaran agama yang juga diwasiatkan kepada Nuh dan yang Kami wasiatkan kepadamu dan Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu agar kalian tegakkan agama dan janganlah berpecah belah di dalamnya." (QS. Asy Syura: 13)

"Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku."
(Al-Mu'minun: 52)

 

Info Bantuan Gempa

Info Dareliman
Info Dareliman
Ust M. Elvi Syam

Ust. Elvy Syam

Islamic Center

Fatwa Ulama

Kategori Konsultasi

Syndicate

Home
QURBAN PDF Cetak E-mail
Kamis, 19 November 2009

Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, dan minta tolong kepada-Nya dan meminta ampun. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri  dan kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang diberi Allah petunjuk tidak ada yang akan menyesatkannya dan siapa yang disesatkan Allah tidak ada yang akan memberinya petunjuk.

Aku bersaksi tidak ada yang berhak diibadati kecuali Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah Utusan Allah.

Merupakan rahmat Allah, adalah pintu-pintu kebaikan. Allah telah membuka pintu-pintu kebaikan bagi siapa yang dikehendakinya. Diantara pintu kebaikan pada bulan Dzulhijjah adalah berqurban. Agar ibadah qurban bisa diterima dengan baik, maka hendaklah sesuai dengan tuntunan rasulullah - shallahu 'alaihi wa sallam - . Maka pembahasan buletin ini tentang hewan qurban.

Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyahUdh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan,wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz406). Lebih afdhal dari setiap jenis hewan adalah yang paling gemuk dan paling mahal, karena Allah berfirman: "Barangsiapa yang mengagungkan syiar Allah maka syiar itu merupakan ketakwaan hati" (Surat Haji: 32).

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’4/349). Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor sapi dan onta dijadikan qurban untuk 7 orang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ia berkata: Rasulullah memerintahkan kami untuk bergabung di onta dan sapi setiap tujuh orang satu ekor.(H.R. Muslim no 3173)

Syeikh al-Fauzan mengatakan seekor kambing lebih afdhal daripada sepertujuh onta atau sapi.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis. Jadi bisa kita katakan bahwa berkurban dengan kerbau, hukumnya sahWallahu a’lam.

Berqurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

a) Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

b) Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.

c) Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

 

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing Jawa

1 tahun

4.

Domba

6 bulan (domba jadza’ah)

 

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

a) Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:

• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

• Sakit dan tampak jelas sakitnya

• Pincang dan tampak jelas pincangnya

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

b) Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:

• Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

• Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

c) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda, ”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

• Zhohir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
• Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (SyarhulMumti’7/529)

                                                                                                Muhammad Elvi Syam,Lc

 

Sumber:

Buletin at-Tauhid Disusun oleh Ammi Nur Baits

Al-Mulakhas al-fiqhi, oleh syeikh Sholeh al-Fauzan.

Website: www.muslim.or.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
  • Mohon untuk TIDAK memalsukan NAMA dan IDENTITAS.
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:

I wish being prevented by email of the comments which will follow




Tulis Komentar
RSS comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

 
Berikutnya >


Komentar Terbaru

Buku Tamu
ahlussunnah ..... merdeka
Di Tanggapi
Oleh yori

Buku Tamu
Bagaimana, kalau Yayasan Darel...
Di Tanggapi
Oleh Palakhi

Salurkan Donasi Anda
ana kirim 100rb ke rekening BN...
Di Tanggapi
Oleh abdullah

SEBAB-SEBAB KEHANCURAN
ana sangat sepakat sekali ana...
Di Tanggapi
Oleh meki

SEBAB-SEBAB KEHANCURAN
ana izin copy paste boleh?
Di Tanggapi
Oleh ibnu ali

Pengunjung

Saat ini ada 13 tamu online
Total Pengunjung72816

Konsultasi Islam

Konsultasi : Telat melaksanakan Sholat disebabkan pekerjaan dan hati yang terfitnah

Kamis, 19 Juni 2008

Pertanyaan : Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz. 1. Saya seorang karyawan toko, karena pekerjaan, saya sering terlambat menunaikan shalat, saya sering shalat zuhur jam 2,...
Selengkapnya

Konsultasi Lainnya
Free Joomla Templates