| TAHUN BARU MESTIKAH DIRAYAKAN? |
|
|
|
| Jumat, 25 Desember 2009 | ||||||
|
Tahun baru 2010 diambang pintu, berbagai macam acara dan
kegiatan dilakukan untuk menyambutnya. Tidak peduli apakah itu orang islam atau
orang kafir. Seolah-olah memperingati pergantian tahun ini sudah menjadi
perayaan bagi setiap orang. Akan tetapi, bagi seorang muslim perlu untuk
melihat kembali tuntunan syari`at islam terhadap perayaan ini. Bagaimana
pandangan islam terhadap perayaan tahun baru tersebut? Mari kita resapi ulasan
berikut :
1. Sejarah Perayaan Tahun Baru
Peringatan tahun baru (New Year Anniversary) itu merupakan
syiar kaum kuffâr. Karena, tidaklah peringatan ini dirayakan, melainkan ia satu
paket dengan peringatan natal (christmas). Kita sering lihat dan mendengar, bahwa
tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah : “Marry Christmas and Happy New
Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”. Namun, tunggu dulu. Tidak itu saja…
Ternyata kaum pagan
Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya
adalah, ketika Raja mereka, 'Tumarat' wafat, ia digantikan oleh seorang yang
bernama 'Jamsyad', yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi 'Nairuz'
pada awal tahun. 'Nairuz' sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini,
bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki
kedudukan tinggi.
Kisah perayaan mereka ini direkam dan diceritakan oleh al-Imâm
an-Nawawî dalam buku Nihâyatul 'Arob dan al-Muqrizî dalam al-Khuthoth wats Tsâr.
Di dalam perayaan itu, kaum Majūsî menyalakan api dan mengagungkannya –karena
mereka adalah penyembah api. Kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman
dan pantai, mereka bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur
sesama mereka dengan air dan khomr (minuman keras). Mereka berteriak-teriak dan
menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut serta merayakan hari
Nairuz ini, mereka siram dengan air bercampur kotoran. Semuanya dirayakan
dengan kefasikan dan kerusakan.
Kemudian, sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan ilmunya
tidak mau kalah. Mereka bagaikan kaum Nabî Mūsâ dari Banî Isrâ`il yang setelah
Allôh selamatkan dari pasukan Fir'aun dan berhasil melewati samudera yang
terbelah, mereka berkata kepada Mūsâ 'alaihis Salâm untuk membuatkan âlihah (sesembahan-sesembahan)
selain Allôh, sehingga Mūsâ menjadi murka kepada mereka. Sebagian kaum muslimin
di zaman ini turut merayakan perayaan tahun baru Masehi ini. Bahkan sebagian
lagi, supaya tampak Islâmî merubah perayaan ini pada tahun baru Hijriah.
Al-Muqrizî di dalam Khuthath-nya (I/490) menceritakan bahwa
yang pertama kali mengadakan peringatan tahun baru Hijriah ini adalah para
pendukung bid'ah dari penguasa zindîq, Daulah 'Ubaidiyah Fâthimîyah di Mesir, daulah
Syi`ah yang mencabik-cabik kekuasaan daulah 'Abbâsiyah dengan pengkhianatan dan
kelicikan. Dan sampai sekarang pun, anak cucu mereka masih gemar merayakan
perayaan-perayaan bid'ah yang tidak pernah Allôh dan Rasūl-Nya tuntunkan.
Pesta tahun baru sendiri, merupakan syiarnya kaum Yahūdî
yang dijelaskan di dalam taurat mereka, yang mereka sebut dengan awal Hisya
atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama tasyrîn, yang mereka anggap sama
dengan hari raya 'Idul Adhhâ-nya kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa pada
hari itu, Allôh memerintahkan Ibrâhîm untuk menyembelih Ishâq 'alaihis Salâm
yang lalu ditebus dengan seekor kambing yang gemuk.
Sungguh ini adalah sebuah kedustaan yang besar yang diada-adakan
oleh Yahūdî. Karena sebenarnya yang diperintahkan oleh Allôh untuk disembelih
adalah Ismâ'îl bukan Ishâq 'alaihimâs Salâm. Karena sejarah mencatat bahwa Ismâ'îl
adalah lebih tua daripada Ishâq dan usia Ibrâhîm pada saat itu adalah 99 tahun.
Mereka melakukan tahrîf (penyelewengan fakta) semisal ini disebabkan oleh kedengkian
mereka. Karena mereka tahu bahwa Ismâ'îl adalah nenek moyang orang 'Arab
sedangkan Ishâq adalah nenek moyang mereka.
Kemudian datanglah kaum Nasrani mengikuti jejak orang-orang
Yahūdî. Mereka berkumpul pada malam awal tahun Mîlâdîyah. Dalam perayaan ini
mereka melakukan do`a dan upacara khusus dan begadang hingga tengah malam. Mereka
habiskan malam mereka dengan menyanyi-nyanyi, menari-nari, makan-makan dan
minum-minum sampai menjelang detik-detik akhir pukul 12 malam. Lampu-lampu
dimatikan dan setiap orang memeluk orang yang ada di sampingnya, sekitar 5
menit. Semuanya sudah diatur, bahwa disamping pria haruslah wanita. Kadang-kadang
mereka saling tidak mengenal dan setiap orang sudah tahu bahwa orang lain akan
memeluknya ketika lampu dipadamkan. Mereka memadamkan lampu itu bukannya untuk
menutupi aib, namun untuk menggambarkan akhir tahun mulainya tahun baru.
Kini, perayaan ini telah menjadi suatu trend mark tersendiri.
Muda, tua, pria, wanita, anak-anak, dewasa, muslim, kâfir, semuanya berkumpul untuk
merayakan tahun baru. Segala bentuk acara untuk menyambut perayaan ini bermacam-macam.
Yang sarat dengan kesyirikan seperti, upacara penyambutan
tahun baru yang kental diwarnai dengan klenik, perdukunan dan ilmu sihir. Segala
paranormal berkumpul dan memberikan ramalan tentang awal tahun, baik dan
buruknya. Sebagian lagi ada yang nyepi ke gunung-gunung atau tempat keramat
untuk mencari 'wangsit' alias ilham dari setan.
2. HUKUM MEMPERINGATI
TAHUN BARU
Mari kita menelaah kembali al-Qur`an dan Hadits-hadits
Rasulullah serta kitab-kitab para ulama, maka kita akan mendapati bahwa haram
hukumnya bagi seorang muslim memperingati pergantian tahun baru ini. Satu
alasan saja sebenarnya sudah cukup membuat hal itu haram, yakni perayaan
tersebut ternyata adalah syi`arnya orang-orang kafir. Dalam kata lain itu
adalah bagian dari ritual agama mereka. Sementara banyak dalîl-dalîl yang
menjelaskan keharaman perayaan-perayaan yang merupakan syiar kaum kuffâr ini. Semuanya
kembali kepada haramnya tasyabbuh 'alal Kuffâr (meniru kaum kuffâr) dan
mengerjakan amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasūlullâh dan para sahabatnya (bid'ah).
Syaikhul Islâm Ibnu Taimîyah rahimahullâh menulis sebuah
kitâb khusus dan lengkap tentang larangan menyerupai kaum kuffâr, terutama yang
berkaitan dengan hari-hari raya dan ritual ibadah mereka yang berjudul Iqtidhâ`
ash-Shirâthal Mustaqîm li Mukhâlafati Ashhâbil Jahîm. Beliau menyebutkan dan
memaparkan dalîl-dalîlnya dari al-Qur`ân lebih dari 30 ayat dan lebih dari 100
hadîts berserta wajhu dilâlah (sisi pendalilannya), termasuk juga ijma' ulama, âtsâr
dan i'tibâr-nya. Diantaranya yaitu :Allôh Azza wa Jalla berfirman
”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan
yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS
al-Furqân : 72) Abūl 'Âliyah, Thôwus, Muhammad
bin Sîrîn, adh-Dhohhâk, Rabî' bin Anas dan selain mereka, mengatakan bahwa
maksud Lâ yasyhadūna biz Zūr adalah (tidak menghadiri) perayaan kaum musyrikîn.
[Lihat : Tafsîr Ibnu Katsîr VI/130; lihat pula Iqtidhâ` I/80]
Kemudian Rasulullalh Sholallahu`alaihi wa sallam menegaskan
dalam sabdanya :” kalian pasti akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum
kamu. Hingga ketika mereka masuk ke lubangdhob(sejenis biawak yang hidup di
gurun), kalian pasti ikut masuk juga.
Begitu banyak hadits-hadits Rasulullah yang melarang kita
menyerupai orang-orang kafir dan memerintahkan kita meyelisihi mereka di dalam
kebiasaan-kebiasaannya. Karena Islam telah sempurna dan Allah telah mencukupkan
bagi umat Islam semua tuntunan dalam kehidupan ini. Oleh karena itu islam tidak
lagi memerlukan penambahan dan contoh dari umat lain, maka siapa yang masih
mencontoh orang-orang kafir, hendaklah takut terhadap sabda beliau :”barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud) orang-orang yang senang meniru prilaku dan
kebiasaan orang kafir, tanpa disadari sebenarnya dia telah termasuk dalam
golongan orang-orang kafir tersebut. Kelak seseorang akan dikumpulkankan pada
hari kiamat bersama dengan orang yang dia cintai. Orang yang mencintai orang
kafir atau mencintai kebiasaan mereka, maka ia akan dikumpulkan kelak dengan
mereka.Kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut.
Disamping itu masih banyak alasan yang mengharamkan perayaan
pergantian tahun tersebut, diantaranya : bertaburnya maksiat dan dosa dalam
perayaan tersebut. Mulai dari musik, minuman keras, narkoba, bercampurnya laki-laki
dan wanita yang bukan mahrom, keluarnya wanita sampai larut malam tanpa menutup
aurot dan didampingi mahromnya, perzinaan dan segudang kemaksiatan lainnya. Hal
lainnya yaitu menghabiskan waktu dengan kesiaa-siaan, sementara setiap waktu
yang kita jalani akan kita pertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah. Seterusnya
menghambur-hamburkan harta pada hal-hal yang dilarang oleh Allah. Perhatikanlah
Sabda Rasulullah : Tidaklah kedua kaki seorang hamba bergerak pada hari kiamat,
hingga ditanya tentang
Tidak ragu lagi, dari ulasan singkat dan sederhana di atas, bahwa
perayaan Tahun Baru, maupun perayaan-perayaan lainnya yang tidak ada
tuntunannya, merupakan :
1.Bid'ah di dalam agama setelah Allôh menyempurnakannya.
2.Menyerupai orang kuffâr di dalam perayaan mereka.
3.Turut menghidupkan syiar dan mengagungkan agama kaum
kuffâr.
Kesimpulannya, TIDAK BOLEH BAGI SETIAP ORANG YANG MENGAKU
BERAGAMA ISLAM UNTUK IKUT DI DALAM PERAYAAN TAHUN BARU, KARENA HAL TERSEBUT
HUKUMNYA HARAM, WALLAHU`ALAM,
PERINGATAN !!!!!
Mari buka mata dan hati kita, betapa banyak kerusakan yang
ditimbulkan oleh perayaan tahun baru ini. Betapa banyak kehormatan dan
kemuliaan seorang gadis pada waktu itu terenggut.
Saatnya kita selamatkan umat ini dari kehancuran. Mulailah
dari diri dan keluarga kita. Mari kita lindungi generasi muda yang tidak lain
adalah anak, adik, keponakan, dan keluarga kita, dari kehancuran karena
meyerupai orang kafir dan tenggelam dalam maksiat dengan melarang mereka
merayakan tahun baru. Allah Ta`ala berfirman : “ Jagalah dirimu dan keluargamu
dari siksa neraka
Allôhu a'lam bish Showâb.(dari berbagai sumber)
Abu husain as-sunni Beri Komentar
1. 26-12-2009 17:20 ana izin mengcopynya ya.......... 2. 30-12-2009 16:35 Afwan, izinkan ana mengcopy nya Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|