| Konsultasi : Zikir Bersama |
|
|
|
| Kamis, 17 April 2008 | |
|
Pertanyaan : Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, Apa hukumnya zikir bersama di lapangan? Jawaban Wa'alaykumusalam Warahmatullahi Wabarakatuh Zikir bersama di lapangan atau dimana saja merupakan perbuatan yang tidak ada sunnahnya, karena tidak ada contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan juga tidak pernah diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum. Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak". (HR. Muslim 12/16). Oleh karena itu hendaknya seorang muslim mencukupkan diri dalam beribadah dengan apa yang ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan sebaik-baik petunjuk. Wallahu a'lam Dijawab Oleh : Ustadz Faisal Abdurahman, Lc |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|