Mutiara Hikmah

"Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103)

"Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (Ar-Ruum: 31-32)

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung-jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat."
(Al-An'am: 159)

"Allah mensyari'atkan kepada kalian ajaran agama yang juga diwasiatkan kepada Nuh dan yang Kami wasiatkan kepadamu dan Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu agar kalian tegakkan agama dan janganlah berpecah belah di dalamnya." (QS. Asy Syura: 13)

"Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku."
(Al-Mu'minun: 52)

 

Info Bantuan Gempa

Info Dareliman
Info Dareliman
Ust M. Elvi Syam

Ust. Elvy Syam

Islamic Center

Fatwa Ulama

Kategori Konsultasi

Home arrow Fiqh arrow Konsultasi : Zakat bagi usaha kita satu minggu
Konsultasi : Zakat bagi usaha kita satu minggu PDF Cetak E-mail
Kamis, 19 Juni 2008
Pertanyaan :
Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz. Mengenai soal hasil usaha kita satu minggu, apakah punya zakat dan berapa persen dari usaha kita itu zakatnya. Mohon jawabannya...

Jawaban :
Wa'alaykumusalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Zakat diwajibkan apabila terpenuhi dua syarat :
  • Sampai nisabnya. Nisabnya zakat harta adalah ukuran 85 gram emas sampai keatas. Jadi uang anda apabila mencukupi seharga 85 gram emas maka ketika itu anda wajib zakat.
  • Haul, yaitu waktunya satu tahun. Apabila harta tersebut sudah sampai setahun, maka ketika itu wajib zakat.
Kedua syarat tersebut adalah syarat wajib zakat. Dari sini jelas penghasilan anda perminggu tersebut, tidak ada kewajiban zakatnya, karena belum terpenuhi syarat wajib zakat. Wallahu a'lam.



 
Berikutnya >

Free Joomla Templates