Prinsip-Prinsip untuk Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah #2

waktu baca 4 menit
Selasa, 28 Mar 2023 23:46 0 641 admin

Prinsip-Prinsip untuk Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah #2

Akibat Perbedaan dari Fisik

Seorang suami/ laki-laki mempunyai kewajiban menafkahi, sedangkan kepada wanita Allah Ta’ala memberikan tugas-tugas khusus yang sesuai dengan fisiknya.

Allah Subhanahu wa ta’ala juga memberikan sejumlah pekerjaan kepada wanita untuk menyelesaikan urusan-urusan di dalam rumah, serta mendidik generasi masa depan yang ada di rumahnya. Ini adalah bentuk kesempurnaan seorang perempuan.

Jadi, sempurnanya seorang perempuan adalah dia menyelesaikan urusan-urusan yang ada di rumahnya serta mendidik generasi masa depan yang ada di rumahnya. Dan sempurnanya seorang laki-laki adalah dia mencari nafkah untuk orang yang berada di rumahnya. Dan jika seandainya di balik maka ini adalah aib .

dan semua hukum itu tidak berbeda melainkan hanya sebagaian yang berbeda, perbedaan hukum syar’i dalam hal ini dilandaskan kepada perbedaan fisik.

Contoh hukum yang di khususkan bagi laki-laki diantaranya : Laki-laki adalah pemimpin bagi rumahnya.

dia bertanggung jawab memelihara, menjaga, mengontrol kehormatan rumah tangganya. Dia harus mencegah dan memberikan perlindungan agar tidak terjadi kehinaan agar tidak terjadi kerusakan dalam rumah tangganya.

disamping bertanggung jawab mencari mata pencaharian untuk menafkahi semua penghuni rumahnya.

Allah ta’ala berfirman :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya :” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS. An-Nisa’ ayat 34)

Jadi, Sempurnanya seorang laki-laki adalah dia sebagai pemimpin rumah tangga dan sempurnanya seorang perempuan dia adalah menjadi anggota rumah tangga, kalau seandainya dibalik, laki-laki menjadi anggota rumah tangga dan perempuan menjadi pemimpin rumah tangga dengan mencari pekerjaan di luar maka ini adalah aib. Dan ini adalah jalan menuju pudarnya kehormatan seorang perempuan.

kemudian syeikh bakr rahimahullah mengatakan, bisa di perhatikan, bagaimana Al-Qur’an, menggunakan kata “Tahta” yaitu kata di bawah ketika mengukuhkan kepemimpinan laki-laki.

Allah Ta’ala Mengatakan :

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ

Artinya : “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh” (QS. At-Tahrim ayat 10)

jadi penggunaan كَانَتَا تَحْتَ yang atinya berada di bawah. Jadi dua orang perempuan ini, istri Nabi Nuh dan istri Nabi lut itu berada di abwah kendali dua orang hamba Allah yang sholeh, yaitu Nabi Nuh dan Nabi Lut.

Jadi salah satu bentuk yang lahir dari perbedaan fisik ini adalah Allah mengamanahkan bahwa yang menjadi pemimpin itu adalah laki-laki dan perempuan adalah sebagai anggota rumah tangga.

Allah Ta’ala juga mengkhususkan sebagaian ibadah tidak di bebankan kepada seorang perempuan contohnya, wajibnya jihad, sholat Jum’at, sholat jama’ah di masjid dan ini wajib bagi laki-laki. Ini boleh di lakukan oleh perempuan tapi tidak wajib. dan juga amalan adzan dan iqomah yang hanya diperuntukan untuk laki-laki. dan talaq (perceraian) itu hanya berada ditangan laki-laki bukan ditangan seorang perempuan.

Syeikh Bakr rahimahullah mengatakan, hukum-hukum yang telah di sebutkan diatas, dari perbedaan fisik melahirkan perbedaan hukum ini harus kita sikapi dalam 2 sikap :

Kita imani, kita terima perbedaan antara laki-laki dan perempuan. ini adalah takdir dari Allah secara syar’i dan takdir dari Allah secara kauni.
Dan Tidak boleh bagi seorang muslimah untuk berkeinginan menjadi laki-laki dan laki-laki pun juga dilarang untuk berkeinginan menjadi seorang perempuan. Berkeinginan saja tidak boleh terlebih benar-benar melakukannya dan mengatakan dengan terang-terangan bahwa tidak ada bedanya laki-laki dan perempuan. karena perkataan “berkeinginan” tersebut itu menunjukkan tidak menerima takdir dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

2. Berhijab Secara Umum

Berhijab secara umum adalah menutupi. dan ini diwajibkan bagi seorang laki-laki dan bagi seorang perempuan, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Masing-masing sesuai dengan fitrahnya. Maksudnya yaitu wajib bagi seorang laki-laki menutup auratnya dari lutut sampai pusarnya. Baik itu dari pandangan laki-laki maupun dari pandangan perempuan. Kecuali istri mereka atau budak mereka.

Dan syari’at melarang anak yang kira-kira umur 5 tahun untuk tidur bersama di atas satu ranjang, dan di perintahkan untuk di pisahkan ranjangnya. karena khawatir akan terjadi sentuhan yang bisa menghantarkan kepada timbulnya syahwat.

Dan di dalam bab sholat tidak boleh laki-laki tidak berpakaian, wajib baginya ada pakaian yang melekat di pundaknya. dan laki-laki di larang untuk menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki.

Sedangkan perempuan di perintahkan untuk melebihkan pakaiannya dari kakinya sejengkal atau satu hasta.

Kaum mukminin diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang menimbulkan syahwat.

3. Berhijab Secara Khusus

Hijab perempuan secara syar’i

hijab perempuan secara syar’i adalah menutup seluruh tubuhnya dan perhiasannya, sehingga laki-laki yang bukan mahram tidak bisa melihat bagian dari badannya atau perhiasannya.

hijabnya perempuan itu bisa dengan 2 cara :

dengan memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at (yaitu menutup seluruh tubuh, termasuk wajah, pergelangan tangan dan juga tumitnya atau perhiasannya).
Tetap tinggal di rumah, karena dengan tetap berada di rumah dia (perempuan) akan terhindar dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.

Wallahu a’lam

=======================

Rujukan : Kitab Hiraasyah Al-Fadhilah karya Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah

Kajian Muslimah, Jum’at / 14 Oktober 2022
Oleh, Ustadz Fatwa Rijal, M.H.I
Sumber : Youtube Surau TV official.

https://www.kabasurau.co.id/prinsip-prinsip-untuk-menjaga-kehormatan-wanita-muslimah-2/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Artikel Terbaru

    “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
    (QS. An Nahl: 97)

    LAINNYA
    Open chat
    Ada yang bisa dibantu?
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?
    Skip to content