Dari Maโqil Bin Yasar ุฑุถู ุงููู ุนูู, bahwa Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda,
โDitusuknya kepala seseorang dengan jarum dari besi, sungguh lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).”
(HR. Ath-Thabrani dalam Muโjam Al-Kabir dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani ุฑุญู ู ุงููู)
Tidak ada komentar