Tidak halal bagi seseorang untuk mengatakan: (bahwasannya) Fulan adalah ahlussunnah, (kecuali) sampai dia mengetahui bahwasannya perangai-perangai sunnah (pokok-pokok aqidah) telah terkumpul dalam dirinya. Tidak boleh seseorang disebut sebagai ahlussunnah (kecuali) sampai semua (pokok-pokok) sunnah (aqidah) terkumpul dalam dirinya (yakni sampai dia benar-benar berpegang teguh dengan semua pokok-pokok aqidah ahlussunnah).
โBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.โ (QS. An Nahl: 97)
Tidak ada komentar