๐ฐ ๐๐ฎ๐ญ๐ข๐ฉ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ข๐๐ง ๐ฐ
๐ ๐๐๐ข๐ฌ๐ข : ๐๐๐ฆ๐ข๐ฌ, ๐๐ ๐๐ณ๐ฎ๐ฅ ๐๐ข๐ฃ๐ฃ๐๐ก ๐๐๐๐ ๐ / ๐๐ ๐๐ฎ๐ง๐ข ๐๐๐๐ ๐
๐ ๐๐๐ฒ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ซ ๐๐ฅ-๐๐ฆ๐๐ง ๐๐๐๐๐ง๐
โขโโโโโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ ๐ฆ๐จ๐๐๐ ๐ค๐จ๐ฅ๐๐๐ก ๐๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐จ๐๐?
Para ulama melarang para pengkurban menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
๐ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :
โHaram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali ; seperti sedekah.โ
๐ Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161
๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐๐ฏ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐๐ฎ๐น ๐ฑ๐ฎ๐ด๐ถ๐ป๐ด ๐พ๐๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป :
Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan.
Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป :
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,โ Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban โฆ kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikanโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
_
๐ช Telegram :
t.me/DarelimanOfficial
๐ท Instagram :
instagram.com/ydeiorid
๐ท Facebook :
facebook.com/dareliman
๐ Website :
dareliman.or.id
Tidak ada komentar