Was-was adalah penghilang khusyuk paling dominan. Apabila seseorang yakin telah melakukan thaharah (baik wudhu atau lainnya), kemudian ragu telah berhadats ataukah belum, ia boleh shalat dengan thaharahnya itu. Sebab, ia dalam keadaan suci. Sebaliknya bila ia yakin telah berhadats kemudian ragu telah bersuci ataukah belum, ia tidak perlu mempedulikan keraguan itu, kecuali bila ia yakin telah bersuci. Kemudian bila banyak keraguan yang muncul, maka ia tidak perlu mempedulikannya.
๐ข Mari berbagi kebaikan, gunakan media sosial kita untuk melakukan hal yang bermanfaat. Semoga amal kita diterima disisi Allah ๏ทป. Aamiin allahumma aamiin
Tidak ada komentar