Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin rohimahullahu ta’ala berkata,
فلا يصح إجبار الرجل علی نکاح من لا يريد ، ولا إجبار المرأة على نكاح من لا تريد
Tidak sah memaksa seorang pria untuk menikahi wanita yang tidak dia sukai, demikian pula tidak sah memaksa seorang wanita untuk menikah dengan pria yang tidak disukainya.
(Az-Zawaj wa Majmu’ah As’ilah fii Ahkamihi, hlm. 15)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)
Tidak ada komentar