“Mengucapkan selamat terhadap orang orang kafir terhadap perayaan Natal atau selainnya dari perayaan keagamaan mereka merupakan perkara yang disepakati keharamannya.”
Majmu’ Fatawa 45/3
“Dan adapun mengucapkan selamat terhadap syi’ar syi’ar/ritual keagamaan yang bersifat kekufuran yang menjadi kekhususan maka hukumnya haram sesuai kesepakatan. Dan perbuatan ini jika yang mengucapkannya selamat atau tidak terjatuh pada perbuatan kufur, maka keadaannya adalah keadaan yang seperti memberikan ucapan selamat terhadap sujudnya dia (orang kafir) terhadap salib.” Ibnul Qayyim, Ahkam ahlu Dzimmah 161/1
๐ Share konten ini di storymu dan ingatkan ini kepada lainnya. Barakallahu fiikum
Tidak ada komentar