Wakiโ bin Al-Jarrah mengatakan, โZakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.โ (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmuโ, dinukil dari Al-Muโtamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata,
โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.โ (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Tidak ada komentar