Prinsip-Prinsip untuk Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah
Secara umum ada 10 Prinsip yang bisa membentengi kehormatan muslimah dari Syubhat yang di sebarkan :
Laki-laki ataupun perempuan harus mengimani tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan laki-laki dan perempuan itu bisa di bedakan secara fisik, bisa di bedakan secara syar’i, bisa di buktikan secara logika dan bisa di buktikan secara hissi (nyata).
Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan berpasangan,
Allah Subhana wa Ta’ala berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى
Artinya: Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. (QS al-Najm [53]: 45)
Para Pembaca yang di muliakan Allah Subhanahu wa ta’ala,
syeikh bakr rahimahullah, ingin menyatakan pada paragraf ini hukum dasar perempuan dan laki-laki itu sama.
Keduanya punya bagian yang sama untuk tinggal di permukaan bumi ini, karena permukaan bumi yang Allah ciptakan ini bukan di khususkan hanya untuk laki-laki saja, tetapi perempuan punya ruang untuk tinggal di dalamnya.
Laki-laki dan perempuan juga sama untuk mengisi kehidupan mereka dengan nilai-nilai ibadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
jika di zaman jahiliyyah, perempuan yang lahir di bunuh, karena dalam pandangan jahiliyyah perempuan itu membawa aib. Kemudian islam datang untuk membasmi/menghilangkan pemikiran yang salah tersebut.
Dalam bab i’tiqad, bab iman dan bab ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala juga dalam masalah pahala dan ancaman laki-laki dan perempuan sama.
Laki-laki yang beramal sholeh dapat pahala begitu juga dengan perempuan yang beramal sholeh, layak dan juga pantas untuk mendapatkan pahala.
Amalan sholeh yang dilakukan oleh perempuan itu tidak akan di abaikan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Pasti diberikan ganjaran disisi-Nya meskipun mereka seorang muslimah maka tidak ada bedanya dengan laki-laki.
mereka para muslimah akan mendapatkan pahala dari apapun amal sholeh yang mereka lakukan, sholat, puasa, tahajud, menahan lisan, mengurus rumah tangga, menahan diri untuk tidak post foto di medsos itu semuanya tidak akan sia-sia di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. dalam masalah pahala tidak ada bedanya laki-laki dan perempuan maka di dalam masalah ancaman pun tidak ada bedanya laki-laki dan perempuan begitupun dalam masalah hukuman.
Orang yang melanggar syari’at Allah Subhanahu wa ta’ala, itu terancam dengan hukuman apakah pelakunya perempuan ataukah laki-laki.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَمَنْ أَسَآءَ فَعَلَيْهَا
Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri (QS Fussilat Ayat 46)
Jika dia melakukan keburukan maka dia akan menanggungnya sendiri, terlepas apakah dia seorang perempuan ataukah laki-laki. Laki-laki dan perempuan itu sama-sama terancam, amalan mereka tidak diterima kalau tidak di bangun karena Allah ta’ala.
Hijrahnya, Menuntut Ilmu, Baca Al-Qur’an dan ibadah lainnya, itu tidak berarti disisi Allah jika tidak di berikan/dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala baik perempuan maupun laki-laki.
Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Barangsiapa (baik laki-laki ataupun perempuan) yang menyekutukan Aku dengan sesuatu yang lain, akan Ku tinggalkan ia bersama kesyirikannya‘” (HR. Muslim 2985)
Perempuan dan laki-laki sama-sama mendapatkan motivasi untuk berbuat kebaikan, untuk lebih taat, dan acaman-ancaman syari’at juga berlaku pada perempuan dan juga pada laki-laki.
Jadi, hukum asalnya perempuan dan laki-laki sama yaitu dalam masalah beribadah kepada Allah, Pahala, dosa hukuman dan ancaman Allah Subhanahu wa ta’ala. Laki-laki dan perempuan juga sama dalam masalah mengerjakan hak dan kewajiban.
Letak Perbedaan Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki dan perempuan tidak sama dalam :
Fisik
Fisiknya tidak sama, gerak-geriknya tidak sama, dan didalam diri seorang laki-laki ada pembawaan kekuatan fisik, yang lebih kuat dan sempurna.
Sedangkan pada diri seorang perempuan tidak sekuat laki-laki karena perempuan akan mengalami haid, hamil, melahirkan, menyusui, dan mengurus bayinya, fokus mendidik generasi yang akan datang,
Oleh karenanya perempuan ini di ciptakan dari tulang rusuk seorang laki-laki. Perempuan tersebut adalah bagian dari laki-laki. Perempuan tersebut adalah pengikut laki-laki dan perhiasan laki-laki.
Karena perbedaan fisik ini, seorang laki-laki di amanahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk menjaga perempuan, menafkahinya dan keturunannya.
Perbedaan fisik inilah yang mengakibatkan perbedaan sebagian hukum syar’i. jadi perbedaan hukum syar’i laki-laki dan perempuan tidak sama yang di bangun di atas perbedaan fisik.
Dari perbedaan diatas melahirkan konsekuensi hukum syari’at bagi keduanya dengan hikmah Allah Subhanahu wa ta’ala.
Jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan ini bukan bentuk deskriminasi dari Allah subhanahu wa ta’ala. tapi Allah menjadikan laki-laki dan perempuan tidak sama ini atas hikmah yang diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dengan hikmah Allah yang mengetahui ada beberapa perbedaan hukum berkaitan dengan tugas dan kewajiban bagi laki-laki dan wanita, masing-masing disesuaikan dengan keadaannya, sehingga hidup menjadi sempurna karena masing-masing dapat melakukan tugasnya.
Sempurnanya seorang perempuan itu terdapat sifat perempuan padanya, dan sempurnanya seorang laki-laki, itu karena ada sifat laki-laki yang ada pada dirinya. jika di balik, maka tidak sempurna lagi akan tetapi namanya aib dan juga dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala.
Yaitu seorang laki-laki tapi menginginkan sifat yang ada pada perempuan, dan perempuan menginginkan sifat yang ada pada laki-laki. ini adalah aib dan di jauhkan dari rahmat Allah ta’ala.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari)
Laknat Allah artinya di jauhkan dari rahmat Allah ta’ala. jika laki-laki menirukan sifat khusus yang ada pada perempuan, maka laki-laki tersebut akan dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala, begitu juga sebaliknya, jika perempuan meniru sifat khusus laki-laki maka akan di jauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.
Secara Khusus Allah memberikan tugas kepada laki-laki dengan beberapa hukum yang sesuai dengan fisiknya. ototnya, kemampuannya, daya kerjanya, kesabarannya, keuletannya, kekuatan kerjanya diluar rumah untuk mencari nafkah kepada orang yang ada di dalam rumah.
turunan dari perbedaan fisik ini adalah, seorang laki-laki diwajibkan mencari nafkah di luar rumah, dan seorang perempuan dinafkahi oleh seorang laki-laki. Ini adalah keimanan yang wajib kita imani
Sempurnanya seorang laki-laki itu karena dia menafkahi, sempurnanya seorang perempuan adalah dia dinafkahi. Kalau dibalik maka ini adalah aib.
Istri para salaf telah mengetahui hukum ini bahwa, laki-laki menafkahi dan perempuan dinafkahi, sehingga ketika suami mereka keluar untuk mencari nafkah , istri para salaf ini berpesan :
يا أبا فلان! أطعمنا حلالا، فإنا نصبر على الجوع ولا نصبر على النار وغضب الجبار
Wahai fulan (suamiku), berilah makanan yang halal bagi kami. Kami sanggup untuk menahan diri dengan bersabar dalam kondisi lapar. Namun kami tidak sanggup untuk bersabar dari neraka dan murka al-Jabbar (Dzat Yang Maha Mutlak Ketetapan-Nya).
Jadi, ini adalah salah satu potret kerja sama antara suami dan istri, meskipun suami mereka di luar bekerja akan tetapi mereka sama-sama menjaga rumah tangga mereka agar tidak kemasukan bara api neraka.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (كُلُّ جِسْمٍ نَبَتَ مَنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ) . وَالْجَنَّةُ طَيِّبَةٌ لَا يَدْخُلُهَا إلَّا طَيِّبٌ
Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka neraka layak untuknya.‘ Sementara surga adalah kebaikan, yang tidak akan dimasuki kecuali tubuh yang baik. (Ma’mu’ al-Fatawa, 21:541).
Wallahu a’lam
Bersambung . . .
=======================
Rujukan : Kitab Hiraasyah Al-Fadhilah karya Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah
Kajian Muslimah, Jum’at / 14 Oktober 2022
Oleh, Ustadz Fatwa Rijal, M.H.I
Sumber : Youtube Surau TV official.
https://www.kabasurau.co.id/prinsip-prinsip-untuk-menjaga-kehormatan-wanita-muslimah-1/
admin
Tidak ada komentar