BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH

waktu baca 4 menit
Minggu, 10 Mar 2024 14:01 0 388 admin

๐๐„๐‘๐๐”๐€๐’๐€ ๐ƒ๐€๐ ๐๐„๐‘๐‡๐€๐‘๐ˆ ๐‘๐€๐˜๐€ ๐๐„๐‘๐’๐€๐Œ๐€ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡

Antara metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ก dan ๐‡๐ข๐ฌ๐š๐› dalam menetapkan ๐‘๐š๐ฆ๐š๐๐ก๐š๐ง dan ๐‡๐š๐ซ๐ข ๐‘๐š๐ฒ๐š.
Sering terjadi kebingungan kaum muslimin dalam berbedanya mereka untuk menetapkan waktu ibadah mereka, hal ini terjadi karena berbedanya metode yang mereka pakai dalam menetapkan bulan puasa dan berhari raya, ada yang menetapkan dengan metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ก dan ada yang menetapkan dengan metode ๐‡๐ข๐ฌ๐š๐›.

Metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ก adalah metode yang langsung berdasarkan melihat bulan secara kasat mata (๐๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐ข๐ฒ๐ฒ๐š๐ก), sehingga penetapannya dilihat diakhir bulan, dan juga bisa dibantu dengan alat-alat yang memudahkan mereka melihatnya, jika terhalang oleh awan atau mendung hujan, sehingga tidak kelihatan hilal, maka digenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari, sehingga satu ๐‘๐š๐ฆ๐š๐๐ก๐š๐ง jatuh setelah sempurna bilangan.
Hal ini sebagaimana dalam hadits Nabi, berpuasalah kalian dalam melihat hilal dan berhari rayalah (berbuka) dengan melihat hilal, jika hilal terhalang oleh awan, maka sempurnakan bilangan menjadi 30 hari, (HR Bukhari). Metode ini adalah metode yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Adapun metode ๐‡๐ข๐ฌ๐š๐› adalah sebuah metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriyah berdasarkan Ilmu Falaq dan Astronomi, guna memastikan hilal sudah wujud atau belum. Diantara dan metode ini yang dipakai oleh ormas Muhammadiyah. Dalam metode ini tidak perlu hilal (bulan) benar-benar terlihat, daam metode ini cukup dihitung dengan metode Matematika atau Astronomi. Bahkan dalam metode ini penentuan awal bulan ditahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan dari sekarang.

Analisa tentang metode ini jika dilihat dan dibandingkan dengan metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ก, metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ก adalah metode yang mudah dan mampu siapa saja melihat jika ia tampak, karena hilal itu adalah sesuatu yang terlihat dan tampak. Sedangkan metode ๐‡๐ข๐ฌ๐š๐› itu hanya orang tertentu yang bisa menghitungnya, metode ๐‡๐ข๐ฌ๐š๐› tidak memperhatikan keadaan cuaca, mendung hujan, sedangkan Nabi sudah jelas menyatakan jika tidak terlihat hilalย karena mendung atau terhalang oleh awan sempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari.
Kemudian jika sudah diketahui bahwa perhitungan bulan jauh-jauh hari sudah diketahui dan dipastikan tentu tidak ada gunanya perintah Nabi melihat hilalย diakhir bulan lagi, karena sudah ditentikan jauh-jauh hari.

Wallahuโ€™alam saya melihat dan memandang bahwa untuk kembali kepada sunnah Nabi lebih layak dan pantas dengan memakai metode ๐‘๐ฎโ€™๐ฒ๐š๐ญ๐ฎ๐ฅ ๐‡๐ข๐ฅ๐š๐ฅ.

Jika terjadi perbedaan kaum muslimin dalam menetapkan puasa dan hari raya, pendapat siapa yang akan dipegang.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam memulai puasa dan berhari raya, maka ketetapan pemerintah sebagai hakim lebih didahulukan dari pendapat pribadi atau organisasi, hal ini berdasarkan hadist-hadist Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam :

(1).

ุตูŽูˆู’ู…ููƒูู…ู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุชูŽุตููˆู…ููˆู†ูŽ , ูˆูŽููุทู’ุฑููƒูู…ู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุชููู’ุทูุฑููˆู†ูŽ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka (hari raya)”
(HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238)

(2).

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุŒ ุฃูŽู†ู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ : โ€ ุงู„ุตูŽู‘ูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุชูŽุตููˆู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ููุทู’ุฑู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุชููู’ุทูุฑููˆู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุถู’ุญูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุชูุถูŽุญูู‘ูˆู†ูŽ

“Dari Abu Hurairah Radhiallahuโ€™anhu, bahwasanya Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih'”
(HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385).

Makna hadits, bahwa berpuasa dan berhari dengan pemerintah dan mayoritas masyarakat setempat, urusan kaum muslimin diatur oleh pemerintah karena menyangkut hajat orang banyak. Dan sebagai bukti ketaโ€™atan kepada Allah dan Rasulnya.

Ada hadist lain yang memperkuat tentang kewajiban berpuasa berdasarkan sunnah Nabi mengikuti pemerintah.

(3).

ุชูŽุฑูŽุงุฆูู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุงู„ู’ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽุŒยป ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽุŒ ุฃูŽู†ูู‘ูŠ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู‡ู ููŽุตูŽุงู…ูŽู‡ูุŒยป ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณูŽ ุจูุตููŠูŽุงู…ูู‡ู

Hadits Ibnu Umar beliau berkata : โ€œOrang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasaโ€
(HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

(4).

ูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽูƒู’ุจู‹ุง ุฌูŽุงุกููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ูู…ู’ ุฑูŽุฃูŽูˆูุง ุงู„ู’ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ ุจูุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุณูุŒ ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠููู’ุทูุฑููˆุงุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุตู’ุจูŽุญููˆุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุบู’ุฏููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูุตูŽู„ูŽู‘ุงู‡ูู…ู’

โ€œAda seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapanganโ€
(HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Jika dilihat dan dianalisa kedua hadits diatas maka hadits diatas memperkuat bahwa berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, bahwa datangnya Ibnu Umar kepada Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam membawa berita kesaksiannya melihat hilal, ia datang kepada Nabi karena Nabi sebagai pemimpin lalu Nabi menetapkan kesaksian Ibnu Umar dan memerintahkan para sahabat esok hari berpuasa.
Demikian juga hadits yang kedua bahwa Nabi menetapkan kesaksian sahabat yang datang ketika mereka telah melihat hilal Idul Fitri, lalu Nabi perintahkan para sahabat berbuka dan pergi shalat besoknya.

Berpuasa dan berhari raya mengikuti pemerintah jalan untuk persatuan kaum muslimin, sedangkan persatuan wajib diwujudkan dan perpecahan terlarang.

Semoga tulisan kecil dan ringkas ini bermanfaat dan membuka hati kaum muslimin dan wawasannya dalam Islam mana yang mesti mereka dahulukan dan prioritaskan, sehingga mereka berjalan diatas ilmu dalam menegakkan amalnya dan sunnah Nabinya.

Ditulis oleh:
Ustadz Faisal Abdul Rahman, Lc., M.A.
Pimpinan Dareliman Peduli dan Pengisi Kajian Surau TV

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    Open chat
    Ada yang bisa dibantu?
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?
    Skip to content