MENERIMA PENITIPAN DAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH 1445H
Rasulullah ﷺ bersabda :
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
📍Panduan Zakat Fitrah : • Rp55.000/jiwa (3Kg Beras) sudah termasuk operasional • Penerimaan Bentuk Uang 1-29 Ramadhan (Akan dibelikan Beras) • Penerimaan Bentuk Beras 21-29 Ramadhan di Kantor Dareliman Peduli di Komplek Islamic Center Dareliman Gunung Juaro, Nanggalo, Siteba • Penyaluran InsyaaAllah Mulai Dari 28 Ramadhan • Tambahkan Kode uni 024 untuk membedakan transaksi, contoh : Rp55.024
📍Salurkan zakat fitrahnya dengan cara transfer ke : 💳 Bank Syari’ah Indonesia | No Rek : 111 222 5422 | Kode Bank : 451 | Kode Unik : 024 | a.b Yayasan Dar el-Iman | Contoh : Rp 50.024 (Donasi tanpa kode unik akan kami salurkan untuk Operasional atau Program Sosial Lainnya)
📥 Konfirmasi Transfer : wa.me/6281211577715 (Format : ZakatFitrah#Nama#Nominal) _______ Dareliman Peduli Unit Sosial Yayasan Dar el-Iman
Tidak ada komentar