๐ฐ๐๐ฎ๐ญ๐ข๐ฉ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ข๐๐ง๐ฐ
๐ ๐๐๐ข๐ฌ๐ข : ๐๐๐๐ญ๐ฎ, ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐๐๐๐ / ๐๐ ๐๐๐ง๐ฎ๐๐ซ๐ข ๐๐๐๐ ๐
๐๐๐๐ฒ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ซ ๐๐ฅ-๐๐ฆ๐๐ง
โขโโโโโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ ๐๐๐๐๐ฌ๐ ๐ฃ๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐๐๐๐ ๐๐ง ๐๐๐ฅ๐ ๐๐๐๐๐ฆ ๐ช๐จ๐๐๐จ
๐ Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda :
ุฅู ุฃู
ุชู ูุฏุนูู ููู
ุงูููุงู
ุฉ ุบุฑุง ู
ุญุฌููู ู
ู ุขุซุงุฑ ุงููุถูุก ูู
ู ุงุณุชุทุงุน ู
ููู
ุฃู ูุทูู ุบุฑุชู ููููุนู
โSesungguhnya umatku pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaanย ghurranย (cahaya yang ada di ubun-ubun),ย muhajjalinย (cahaya yang ada di kaki dan tangan) dari bekas air wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan cahaya yang ada di ubun-ubunnya, hendaklah ia melakukan.โ
๐ HR. Bukhari dan Muslim
Ucapan โbarangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan cahaya yang ada di ubun-ubunnya, hendaklah ia melakukanโ terjadi perselisihan ulama apakah ini ucapan Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam ataukah iniย mudrajย dari ucapan Abu Hurairah. Banyak ulama seperti Syaikh Albani Rahimahullah dan yang lainnya merajihkan bahwasanya ini adalah ucapan Abu Hurairah, bukan dari ucapan Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam. Hal ini karena adanya riwayat yang menunjukkan terpisah. Yaitu dalam riwayat Abu Awanah.
Disebutkan dalam riwayat tersebut setelah sabda Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam โSesungguhnya umatku nanti pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaanย ubun-ubun, kaki dan tangan mereka bercahaya dari bekas air wudhu,โ lalu disitu dikatakan: โAbu Hurairah berkataโฆโ
Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang berwudhu, dimana air wudhu yang kita senantiasa lakukan setiap kali berwudhu hendak shalat itu pada hari kiamat nanti akan menjadi putih. Sehingga dengan itulah Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bisa mengenali umatnya. Ini keistimewaan yang besar bagi mereka yang menjaga wudhunya.
Maka dari itu saudaraku, jangan kita sia-siakan keistimewaan wudhu yang besar ini. Agar dengan cara seperti itu kita bisa dikenali oleh Rasul kita yang mulia โAlaihish Shalatu was Salam.
Adapun memanjangkan usapan wudhu, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama. Yaitu bahwa tidak disunnahkan mencuci melebihi siku-siku dan mata kaki.
_
๐ช Telegram :
t.me/DarelimanOfficial
๐ท Instagram :
instagram.com/ydeiorid
๐ท Facebook :
facebook.com/dareliman
๐ Website :
dareliman.or.id
Tidak ada komentar