โSemua amalan umatku diperlihatkan padaku baik itu yang baik maupun yang buruk, aku mendapatkan di antara kebaikannya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan dan aku mendapatkan antara keburukannya adalah ingus yang dibiarkan di masjid tanpa dikubur atau dibersihkan.โ
๐ ๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐ข๐ฌ๐ญ Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya :
Allah Taโala yang memperlihatkan dan menjelaskan semua amalan kepada Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam untuk dijelaskan kepada umatnya; yang baik maupun yang buruk, amalan yang kecil maupun yang besar, karena Allah Yang Maha Kuasa lah yang berhak mengharamkan dan mewajibkan amalan hamba.
Keutamaan amalan โmenyingkirkan gangguan dari jalan,โ yaitu menyingkirkan semua yang mengganggu orang ramai yang lewat di jalan, seperti dahan atau batang pohon yang jatuh, duri, kaca, batu dan setiap benda yang mengganggu orang yang berjalan, maka amalan ini termasuk amal shalih.
Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam telah menyebutkan dan menjelaskan secara khusus bahwa menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan itu merupakan amal saleh, mendapatkan pahala sedekah dan bagian dari cabang keimanan, beliau Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda (yang artinya), โSesungguhnya iman itu terbagi menjadi tujuh puluh lebih bagian, yang tertinggi adalah ucapan โLaailaaha Illallahโ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan dan rasa malu itu sebagian dari iman.โ(HR. Al-Bukhari, no. 8. Muslim, no. 51).
Meletakkan atau membuang sesuatu yang mengganggu jalan termasuk amal keburukan, orang yang suka membuang sampah di jalan atau di jalanan pasar atau di tempat yang tidak sepatutnya, tentunya mereka telah menyakiti dan mengganggu orang lain yang berjalan dan hal ini termasuk perbuatan yang berdosa, sebagaimana keumuman firman Allah Taโala (yang artinya), โDan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.โ(QS. Al-Ahzรขb: 58).
Wajib menjaga kemuliaan masjid dari segala kotoran, najis, atau sesuatu yang membuat jijik manusia.
Dahulu lantai masjid di zaman Rasul masih berupa pasir atau tanah dan jika terdapat dahak cukup di kubur, sedangkan sekarang lantainya sudah tidak berupa tanah, jika terdapat kotoran seperti itu hendaknya di ambil dengan tisu. Walaupun demikian mengeluarkan dahak atau meludah di masjid, hukumnya haram, barang siapa yang melakukannya ia berdosa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam, โMeludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan dikubur (dibersihkan) ludah tersebut.โ(HR. Al-Bukhari, no. 40 & Muslim, no. 1006)
Wallahu Taโala Aโlam.
Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin โIed Al Hilaliy.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
Tidak ada komentar