“Jibril senantiasa menasehatiku tentang (berbuat baik) pada tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris.”
๐ HR. Bukhari, no. 6014, Muslim, no. 2624
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: โBukan berarti dalam hadits ini Jibril mensyariatkan bagian harta waris untuk tetangga, karena Jibril tidak memiliki hak dalam hal ini.
Namun maknanya adalah beliau sampai mengira bahwa akan turun wahyu yang mensyariatkan tetangga mendapat bagian waris. Ini menunjukkan betapa ditekankannya wasiat Jibril tersebut (berbuat baik dan memperhatikan tetangga, pent.) kepada Nabi Shallallahuโalaihi Wasallamโ
(Syarh Riyadhis Shalihin, 3/177).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
Tidak ada komentar