Menjaga Jam Kerja Untuk Kepentingan Pekerjaan

waktu baca 4 menit
Senin, 3 Apr 2023 02:33 0 363 admin

Menjaga Jam Kerja Untuk Kepentingan Pekerjaan

صَ لِلْعَمَلِ فِي الْعَمَلِ الَّذِي خُصِّصَ لَهُ، فَلَا يَشْتَغِلُ فِيهِ فِي أُمُورٍ أُخْرَى غَيْرِ الْعَمَلِ الَّذِي يَجِبُ أَدَاؤُهُ فِيهِ، وَلَا يَشْغَلُ الْوَقْتَ أَوْ شَيْئًاً مِنْهُ فِي مَصْلَحَتِهِ الْخَاصَّةِ، وَلَا فِي مَصْلَحَةِ غَيْرِهِ إِذَا كَانَتْ لَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالْعَمَلِ؛ لِأَنَّ وَقْتَ الْعَمَلِ لَيْسَ مِلْكًاً لِلْمُوَظَّفِ وَالْعَامِلِ، بَلْ لِصَالِحِ الْعَمَلِ الَّذِي أُخَذَ الْأَجْرَ فِي مُقَابِلِهِ،

Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada pekerjaan-pekerjaan lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut.

Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya.

Seperti contoh nya kita masuk jam 7 pagi sampai jam 4 sore, maka guru-guru yang ada jam mengajar tentu dia mengajar. Maka guru-guru yang tidak ngajar setelah ngajarnya maka hendaknya ia gunakan untuk menyokong pekerjaan nya. Maka, tidak boleh ia gunakan tuk kepentingan pribadinya dan atau untuk orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kita maka itu tidak boleh.

Sebagaimana Syekh menyebutkan bahwa waktu tersebut bukan lagi milik pegawai,akan tetapi sudah menjadi milik kepentingan pekerjaan yang kita telah digaji sebagai kompensasi nya. Maka waktu kita telah dibayar dengan pekerjaan yang telah kita lakukan. Dan ini lah adalah amanah.


وَقَدْ وَعَظَ الشَّيْخُ الْمُعَمَّرُ بْنُ عَلِيٍّ الْبَغْدَادِيُّ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ (507ه) نِظَامَ الْمُلِكِ الْوَزِيرِ مَوْعِظَةٌ بَلِيغَةً مُفِيدَةً، مِمَّا قَالَ فِي أَوَّلِهَا: (( مَعْلُومٌ يَا صَدْرَ الْإِسْلَامِ! أَنَّ آحَادَ الرَّعِيَّةِ مِنْ الْأَعْيَانِ مُخَيَّرُونَ فِي الْقَاصِدِ وَالْوَافِدِ، إِنْ شَاؤُوا وَصَلَّوا، وَإِنْ شَاؤُوا فَصَلُّوا، وَأَمَّا مَنْ تَوَشَّحَ بِوِلَايَةٍ فَلَيْسَ مُخَيَّرًاً فِي الْقَاصِدِ وَالْوَافِدِ؛ لِأَنَّ مَنْ هُوَ عَلَى الْخَلِيقَةِ أَمِيرٌ، فَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ أَجِيرٌ، قَدْ بَاعَ زَمَنَهُ، وَأَخَذَ ثَمَنَهُ، فَلَمْ يَبْقَ لَهُ مِنْ نَهَارِهِ مَا يَتَصَرَّفُ فِيهِ عَلَى اخْتِيَارِهِ، وَلَا لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ نَفْلًاً، وَلَا يَدْخُلُ مُعْتَكِفًاً… لِأَنَّ ذَلِكَ فَضْلٌ، وَهَذَا فَرْضٌ لَازِمٌ ))،

Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu.“Suatu hal yang telah maklum(diketahui) hai Shodrul Islam(pelopor islam) ! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan(orang yang telah disewa) , ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.

Misalkan ada orang yang tidak digaji oleh dar el iman dia boleh datang dan tidak karena dia tidak digaji oleh dar el iman.

Dan Semoga tidak ada di dar el iman yang mana dia habis ngajar lalu duduk diluar dan menghabiskan waktunya untuk nongkrong dimana saja padahal waktu nya sudah dibeli.

Atau Misalkan satpam di tempat kita, ia pergi untuk sholat sunnah maka ini tidak boleh karena dia dalam bertugas yaitu menjaga pos misalnya.

وَمِنْهَا قَوْلُهُ وَهُوَ يَعِظُهُ: (( فَاعْمُرْ قَبْرَكَ كَمَا عَمَّرْتَ قَصْرَكَ )) ذَيْلُ طَبَقَاتِ الْحَنَابِلَةِ لِابْنِ رَجَبٍ (وَكَمَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْغَبُ فِي أَخْذِ أَجْرِهِ كَامِلًاً وَلَا يُحِبُّ أَنْ يُبْخَسَ مِنْهُ شَيْءٌ، فَعَلَيْهِ أَنْ لَا يَبْخَسَ شَيْئًاً مِنْ وَقْتِ الْعَمَلِ يَصْرِفُهُ فِي غَيْرِ صَالِحِ الْعَمَلِ، وَقَدْ ذَمَّ اللَّهُ الْمُطَفِّفِينَ فِي الْمَكَايِيلِ وَالْمَوَازِينِ الَّذِينَ يَسْتَوْفُونَ حُقُوقَهُمْ وَيَبْخَسُونَ حُقُوقَ غَيْرِهِمْ،

Di antara nasihatnya, “Maka hidupkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu”[1]

Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna, dan tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun. maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja.

Allah ﷻ telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak yang lainnya.

Ketika sudah memikul tugas dan kita mengambil gaji dari kompensasi sebagai imbalannya ini maka kita harus benar-benar menjalankan tugasnya.

Misalkan kita tidak ingin hak kita dikurangi akan tetapi kita tidak ingin gaji nya dikurangi.
Masuk kantor atau sekolah misalnya ada yang masuk nya jam 7 atau jam 8 dan yang lainnya sesuai dengan unitnya masing-masing.

Ketika datang tadi ia duduk dimeja nya lalu ia membuka lontong yang baru dibelinya. Lalu habis waktunya 1/2jam. Kita datang di dar el iman lebih awal yang datang sebelum 1/4jam maka dia berhak dapat bonus. Kita katakan bahwasanya sarapan anda dibayar kalau anda datang sebelum 1/4jam dari jam kerja.

فَقَالَ الله ﷻ :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (5) يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (6)

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang),(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,pada suatu hari yang besar, (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Rabb seluruh alam.”(Al-Muthaffifin: 1-6)

Jadi rekan² semuanya, kita perlu ingatkan dalam diri kita semua. Bagaimana kita menjaga amanah ini. Kontrak kerja itu hanya lah selembar kertas. Akan tetapi sejatinya kita telah mengontrak dengan Allah.

Maka perlu kita memperhatikan bersama tentang hal ini. Apalagi kalau seandainya yang kita lakukan ini bisa berdampak dengan yang lainnya. Maka tentu akan lebih berbahaya lagi.

Kita menjalankan tugas ini tidak ada beban nya sama sekali dengan cara keikhlasan kepada Allah ﷻ maka akan banyak pahala yang akan kita dapatkan. Karena kita semua adalah lembaga Dakwah. Semua Unit mengacu kepada dakwah tersebut.

Sumber : Risalahكَيْفَ يُؤَدِّي الْمُوَظَّفُ الْأَمَانَةَ_ Karya Syekh Abdul Muhsin Al Badr hafidzhullah ta’la_

Wallahu’alam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    Open chat
    Ada yang bisa dibantu?
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?
    Skip to content