Kutipan Harian, Edisi: Kamis, 29 Juni 2023

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jun 2023 21:30 0 161 admin

๐Ÿ”ฐ ๐Š๐ฎ๐ญ๐ข๐ฉ๐š๐ง ๐‡๐š๐ซ๐ข๐š๐ง ๐Ÿ”ฐ
๐Ÿ—“ ๐„๐๐ข๐ฌ๐ข : ๐Š๐š๐ฆ๐ข๐ฌ, ๐Ÿ๐ŸŽ ๐ƒ๐ณ๐ฎ๐ฅ ๐‡๐ข๐ฃ๐ฃ๐š๐ก ๐Ÿ๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’ ๐‡ / ๐Ÿ๐Ÿ— ๐‰๐ฎ๐ง๐ข ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘ ๐Œ
๐Ÿ“ ๐˜๐š๐ฒ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ซ ๐ž๐ฅ-๐ˆ๐ฆ๐š๐ง ๐๐š๐๐š๐ง๐ 

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“Œ ๐—ฆ๐—จ๐——๐—”๐—› ๐—ค๐—จ๐—ฅ๐—•๐—”๐—ก ๐—ž๐—ข๐—ž ๐— ๐—”๐—Ÿ๐—”๐—› ๐——๐—œ๐—๐—จ๐—”๐—Ÿ?

Para ulama melarang para pengkurban menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.

๐Ÿ“ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

โ€œHaram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali ; seperti sedekah.โ€

๐Ÿ“š Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161


๐—–๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐˜‚๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ฎ๐—ด๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—พ๐˜‚๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป :
Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan.

Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal.

๐—–๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป :
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.

Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,โ€ Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban โ€ฆ kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikanโ€.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ”— Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

_

๐Ÿ“ช Telegram :
t.me/DarelimanOfficial
๐Ÿ“ท Instagram :
instagram.com/ydeiorid
๐Ÿ“ท Facebook :
facebook.com/dareliman
๐ŸŒ Website :
dareliman.or.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
    LAINNYA
    Open chat
    Ada yang bisa dibantu?
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?